kievskiy.org

DPR Akui KUHP Bukan Produk Hukum Sempurna, Ajak Masyarakat Tidak Demo

Ilustrasi demo penolakan KUHP yang hari ini disahkan DPR dalam Sidang Paripurna.
Ilustrasi demo penolakan KUHP yang hari ini disahkan DPR dalam Sidang Paripurna. /DARRYL RAMADHAN ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, mengakui bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan hari ini bukan produk hukum yang sempurna. Dia mengatakan UU ini digodok oleh manusia sehingga tidak mungkin hasilnya akan sempurna.

“Kami tidak pernah mengatakan ini pekerjaan sempurna, karena ini adalah produk dari manusia. Tidak akan pernah sempurna,” katanya di Gedung DPR RI, Selasa 6 Desember 2022.

Karena itu, Pacul mengajak masyarakat yang masih mengkritik sejumlah pasal bermasalah bisa mengambil jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia juga mengajak masyarakat untuk tidak turun ke jalan melakukan demonstrasi menolak sejumlah pasal di KUHP yang baru.

Baca Juga: PBHI Kritik Pengesahan RKUHP, Partisipasi Publik Dinilai Hanya Formalitas

“Oleh karena itu, yang masih tak sepakat dengan pasal yang ada, silakan mengajukannya ke Mahkamah Konsitusi melalui judicial review,” ucapnya.

Pacul menambahkan bahwa KUHP yang baru ini merupakan produk hukum yang melalui perjalanan panjang dari dua periode pemerintahan.

Diketahui RUU KUHP mulai diusulkan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), namun karena tidak cukup waktu, akhirnya pembahasan mandek.

UU ini kemudian diusulkan kembali di periode pertama pemerintah Jokowi tepatnya pada 2015.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat