kievskiy.org

KUHP Baru: Hack Orang Lain Dipenjara Sampai 8 Tahun atau Denda hingga Rp2 Miliar

Ilustrasi hacker atau peretas.
Ilustrasi hacker atau peretas. /Pixabay/mohamed_hassan Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Pelaku peretasan atau hacker terancam hukuman pidana penjara dan denda jika dilaporkan atas perbuatannya, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Bagi para pelaku peretasan, mereka terancam hukuman pidana hingga 7 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Hal itu diatur dalam Pasal 332 tentang Penggunaan dan Perusakan Informasi Elektronik KUHP yang baru disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022 kemarin.

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500 juta)," tutur ayat (1) Pasal 332.

Baca Juga: Bocoran Souvenir Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Unik dan Klasik

Sedangkan bagi pelaku peretasan yang perbuatannya bertujuan untuk mendapatkan dokumen atau informasi, bisa terancam hukuman penjara 1 tahun lebih lama.

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500 juta)," ujar ayat (2) Pasal 332.

Sementara bagi pelaku peretasan yang beraksi demi menjebol sistem pengamanan, bisa dipenjara paling lama 8 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar)," kata ayat (3) Pasal 332.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat