kievskiy.org

Amnesty International: KUHP Baru adalah Pukulan Mundur Terhadap HAM

Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memasang poster saat aksi menolak RKUHP di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin 5 Desember 2022. Mereka menuntut pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah yang berpotensi mengekang kerja jurnalis.
Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memasang poster saat aksi menolak RKUHP di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin 5 Desember 2022. Mereka menuntut pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah yang berpotensi mengekang kerja jurnalis. /Pikiran Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah Pikiran Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah

PIKIRAN RAKYAT - DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa 6 Desember 2022.

Pengesahaan RKUHP menjadi KUHP digelar saat sidang Rapat Paripurna Masa Sidang ke-11 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Untuk itu, selanjutnya saya menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU KUHP dapat disetujui menjadi UU?” katanya.

“Setuju,” jawab seluruh fraksi yang setuju dalam sidang Rapat Paripurna tersebut.

Menanggapi pengesahan KUHP baru, Direktur Eksekutif Amnesty Intenational Indonesia Usman Hamid mengatakan hukum baru ini membatasi kebebasan hak asasi manusia.

“Apa yang kami saksikan merupakan pukulan telak bagi kemajuan Indonesia yang diraih dengan susah payah dalam melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar selama lebih dari dua dekade. Fakta bahwa pemerintah Indonesia dan DPR setuju untuk mengesahkan hukum pidana yang secara efektif menghilangkan banyak hak asasi manusia sungguh mengerikan," katanya.

Baca Juga: KUHP Baru: Menyadap Orang Lain Bisa Dipenjara 10 Tahun atau Denda Rp2 Miliar

Ia menambahkan KUHP yang baru hanya akan merugikan ruang sipil serta menghambat kebebasan berbicara.

"Pemberlakuan kembali ketentuan yang melarang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, pemerintahan yang sedang menjabat serta lembaga negara akan semakin menghambat kebebasan berbicara sambil mengkriminalisasi perbedaan pendapat yang sah dan damai. Larangan demonstrasi publik tanpa izin dapat membatasi hak untuk berkumpul secara damai," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat