kievskiy.org

KUHP Baru: Sebarkan Ajaran Komunis atau Marxisme-Leninisme Terancam Penjara Hingga 15 Tahun

Ilustrasi Patung Karl Marx.
Ilustrasi Patung Karl Marx. /Pixabay/wal_172619

PIKIRAN RAKYAT - Orang-orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila bisa terancam hukuman penjara sampai 15 tahun.

Hal itu tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022 kemarin.

Dalam Pasal 188 mengenai Penyebaran atau Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme atau Paham lain yang Bertentangan dengan Pancasila ini, terdapat 6 kategori hukuman.

Hukuman yang paling ringan adalah penjara maksimal 4 tahun penjara bagi orang-orang yang hanya menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme serta paham lainnya.

"Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," tutur ayat (1) Pasal 188.

Baca Juga: Hasil Piala Dunia 2022 Tadi Malam: Portugal dan Maroko Melaju ke Perempat Final

Sementara dalam ayat (2) sampai (6), perbuatan penyebaran dan pengembangan ajaran yang disertai tindakan lebih diancam dengan hukuman penjara lebih lama, yakni:

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat