PIKIRAN RAKYAT - Orang-orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila bisa terancam hukuman penjara sampai 15 tahun.
Hal itu tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022 kemarin.
Dalam Pasal 188 mengenai Penyebaran atau Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme atau Paham lain yang Bertentangan dengan Pancasila ini, terdapat 6 kategori hukuman.
Hukuman yang paling ringan adalah penjara maksimal 4 tahun penjara bagi orang-orang yang hanya menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme serta paham lainnya.
"Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," tutur ayat (1) Pasal 188.
Baca Juga: Hasil Piala Dunia 2022 Tadi Malam: Portugal dan Maroko Melaju ke Perempat Final
Sementara dalam ayat (2) sampai (6), perbuatan penyebaran dan pengembangan ajaran yang disertai tindakan lebih diancam dengan hukuman penjara lebih lama, yakni:
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.