kievskiy.org

KUHP Baru: Pencemaran Terhadap Orang Mati Bisa Dipenjara 6 Bulan atau Denda Rp10 Juta

Ilustrasi Pemakaman.
Ilustrasi Pemakaman. /PIxabay/Michael Gaida

PIKIRAN RAKYAT - Tidak hanya terhadap orang hidup, pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru juga mengatur mengenai orang mati.

Hal itu tercantum dalam Pasal 439 KUHP baru yang disahkan DPR pada Selasa, 6 Desember 2022 kemarin.

"Setiap Orang yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap orang yang sudah mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," kata ayat (1) Pasal 439.

"Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f," tutur ayat (2) menambahkan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Perempat Final Piala Dunia Qatar 2022, Mulai 9 Desember 2022

Menurut Pasal 86 huruf f disebutkan bahwa Pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu yang berkaitan dengan hak menjalankan profesi tertentu.

"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dituntut jika tidak ada pengaduan suami atau istrinya, atau dari salah seorang keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyamping sampai derajat kedua dari orang yang sudah mati tersebut," ujar ayat (3) pasal 239.

"Dalam masyarakat matriarkat pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang lain yang menjalankan Kekuasaan Ayah," ucap ayat (4) menambahkan.

Sementara dalam penjelasan mengenai Pasal 439 disebutkan bahwa Tindak Pidana ini merupakan Tindak Pidana aduan dan pengaduannya hanya dapat diajukan oleh suami atau istrinya, atau oleh salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyamping sampai derajat kedua dari orang yang telah mati tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat