kievskiy.org

KUHP Baru: Pencemaran Nama Baik Dipenjara 9 Bulan, Fitnah Dipenjara 4 Tahun

Ilustrasi - Pencemaran nama baik dan fitnah bisa dilaporkan, pelaku terancam hukuman penjara.
Ilustrasi - Pencemaran nama baik dan fitnah bisa dilaporkan, pelaku terancam hukuman penjara. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Permasalahan mengenai pencemaran nama baik hingga fitnah tak luput dicantumkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.

Orang-orang yang merasa dicemarkan nama baiknya atau difitnah pun bisa melaporkan pelaku dan menjebloskannya ke penjara.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 433 dan 434 KUHP yang baru disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022 kemarin.

"Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta)," tutur ayat (1) Pasal 433.

"Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III," ujar ayat (2) menambahkan.

Baca Juga: Data KPK: Pelaku Korupsi 2004-2022 Didominasi Pengusaha

Akan tetapi, perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ini tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Dalam penjelasan mengenai Pasal 433 Ayat (1) disebutkan bahwa  Sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut.

"Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu Tindak Pidana. Tindak Pidana menurut ketentuan dalam pasal ini objeknya adalah orang perseorangan. Penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat