kievskiy.org

KUHP Baru: Menyadap Orang Lain Bisa Dipenjara 10 Tahun atau Denda Rp2 Miliar

Ilustrasi penyadapan.*
Ilustrasi penyadapan.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Tindakan penyadapan turut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022 kemarin.

Dalam aturannya, pelaku penyadapan terhadap orang lain bisa terancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda dengan nilai fantastis, yakni Rp2 miliar.

Menurut KBBI, menyadap adalah perbuatan mendengarkan (merekam) informasi (rahasia, pembicaraan) orang lain dengan sengaja tanpa sepengetahuan orangnya.

Aturan mengenai tindakan penyadapan ini pun sempat tertuang dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tetapi dihapus.

Kemudian, pasal mengenai penyadapan kembali dimunculkan dalam KUHP baru yang disahkan oleh DPR ini.

Baca Juga: Tilang Elektronik Segera Diterapkan di Cimahi Mulai 1 Januari 2023

"Setiap Orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar)," kata Pasal 258 ayat (1).

"Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan hasil pembicaraan atau perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar)," tutur ayat (2) menambahkan.

Sementara itu, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Setiap Orang yang melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melaksanakan perintah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat