kievskiy.org

KUHP Baru: Unjuk Rasa, Pawai, dan Demo Bisa Dipenjara 6 Tahun atau Denda Rp10 Juta jika Tidak Ada Izin

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli HAM membawa poster saat Aksi Kamisan di depan Brikan alaikota Malang, Jawa Timur, Kamis (19/9/2019). Dalam pernyataan sikapnya, mereka meminta pemerintah lebih tegas dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM, menolak Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) serta memberikan perlindungan bagi perempuan dengan mengesahkan Revisi Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli HAM membawa poster saat Aksi Kamisan di depan Brikan alaikota Malang, Jawa Timur, Kamis (19/9/2019). Dalam pernyataan sikapnya, mereka meminta pemerintah lebih tegas dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM, menolak Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) serta memberikan perlindungan bagi perempuan dengan mengesahkan Revisi Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). /Antara Foto/Ari Bowo Sucipto

PIKIRAN RAKYAT - Melakukan pawai, unjuk rasa, dan demonstrasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bisa terancam penjara 6 tahun atau denda Rp10 juta jika tidak memiliki izin.

Ancaman pidana itu tertuang dalam Pasal 256 KUHP baru, yang berbunyi:

"Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000)."

RKUHP resmi disahkan dalam Sidang Rapat Paripurna Masa Sidang ke-11 DPR RI, Selasa 6 Desember 2022.

Baca Juga: KUHP Baru: Vonis Penjara Seumur Hidup Bisa Dibatalkan jika Berkelakuan Baik

Sidang pengesahan RKUHP itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Untuk itu, selanjutnya saya menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU KUHP dapat disetujui menjadi UU?” katanya.

“Setuju,” jawab seluruh fraksi yang setuju dalam sidang Rapat Paripurna tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyakini KUHP baru ini amat dibutuhkan oleh masyarakat karena telah menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat