PIKIRAN RAKYAT - Melakukan pawai, unjuk rasa, dan demonstrasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bisa terancam penjara 6 tahun atau denda Rp10 juta jika tidak memiliki izin.
Ancaman pidana itu tertuang dalam Pasal 256 KUHP baru, yang berbunyi:
"Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000)."
RKUHP resmi disahkan dalam Sidang Rapat Paripurna Masa Sidang ke-11 DPR RI, Selasa 6 Desember 2022.
Baca Juga: KUHP Baru: Vonis Penjara Seumur Hidup Bisa Dibatalkan jika Berkelakuan Baik
Sidang pengesahan RKUHP itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Untuk itu, selanjutnya saya menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU KUHP dapat disetujui menjadi UU?” katanya.
“Setuju,” jawab seluruh fraksi yang setuju dalam sidang Rapat Paripurna tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyakini KUHP baru ini amat dibutuhkan oleh masyarakat karena telah menyesuaikan dengan perkembangan zaman.