PIKIRAN RAKYAT – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2023 resmi disahkan Ganjar Pranowo Rabu 7 Desember 2022.
Penetapan UMK Jawa Tengah ditempuh berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023. dengan acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa,” kata Ganjar, dalam konferensi pers pengumuman UMK di di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati.
Berdasarkan hasil penghitungan, UMK tertinggi di Jawa Tengah tercatat berada di Kota Semarang sebesar Rp3.060.348,78.
Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2023, Seluruh Kabupaten dan Kota Alami Kenaikan di Atas 7 Persen
Sedangkan Kabupaten Banjarnegara menjadi daerah dengan UMK terendah di Jawa Tengah dengan besaran Rp1.958.169,69.
Sementara itu, persentase kenaikan UMK terendah ada di Kabupaten Kudus sebesar 6,4 persen, dan persentase kenaikan tertinggi di Kota Semarang dengan 7,95 persen.
Berikut daftar lengkap besaran UMK 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah tahun 2023:
1. Kabupaten Cilacap Rp2.383.090,46