kievskiy.org

KUHP Baru: Ayam Masuk Pekarangan Rumah Orang, Pemilik Bisa Didenda Rp10 Juta

ILUSTRASI unggas
ILUSTRASI unggas /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Setelah KUHP yang baru disahkan, ada aturan baru tentang unggas dibuat oleh pemerintah.

Aturan ini memungkinkan adanya denda cukup tinggi bagi para pemilik unggas yang tak bisa menjaga peliharaannya dengan baik.

Dijelaskan dalam KUHP bahwa kini seorang pemilik unggas yang hewan peliharaannya masuk pekarangan rumah orang lain bisa dikenai denda.

Pemerintah akan mengenai denda akibat unggas masuk pekarangan rumah orang lain ini hingga mencapai angka Rp10 juta.

Baca Juga: Dituding Idap Gangguan Jiwa usai Ditinggal Manajernya, Fuji Berikan Reaksi Tak Terduga

Penjelasan mengenai hal tersebut ada pada KUHP pasal 278 dan 279 soal unggas atau hewan ternak masuk pekarangan rumah orang lain.

"Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," kata keterangan di pasal 278.

Hukuman yang akan diberikan terkait pelanggaran ini ada dua jenis yaitu pemberian denda atau penyitaan.

Ayat 1 pasal 279 menjelaskan tindakan jika ayam, bebek, unggas, atau hewan ternak lainnya masuk pekarangan rumah orang lain secara sembarangan, pemiliknya bisa dikenai denda kategori II.

Baca Juga: Dikenal sebagai Kota Seribu Situs, Ciamis Gelar Kegiatan Budaya Sunda-Bali Nusantara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat