PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Ypsua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Desember 2022.
Dalam sidang ini, Putri dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Hakim mulanya menanyakan kemungkinan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu keberatan jika sidang dilangsungkan terbuka.
"Saudara saksi, apakah merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: 5 Fakta Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Santoso-Istri Disekap dan Dilakban, CCTV Dirusak
Putri pun menjawab keberatan dan meminta untuk ditutup.
"Iya yang mulia, bila berkenan sidang tertutup," ujar Putri.
Majelis hakim kemudian memustuskan tetap membuka sidang untuk umum. Tetapi dalam konteks pembahasan asusila, sidang akan dilakukan tertutup.
"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila. Ketika sudah menyentuh konten asusila, kepada para pengunjung sidang, ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang," kata hakim.