kievskiy.org

KPU Tetapkan 17 Partai Politik yang Lolos Menjadi Peserta Pemilu 2024 Mendatang

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 17 partai politik nasional yang resmi menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.

Usai menetapkan partai politik tersebut, KPU melangsungkan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, di Halaman Gedung KPU pada Rabu, 14 Desember 2022.

“Dengan membaca bismillahirrahmanirrahim, maka rapat pleno terbuka dalam rangka pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan dibuka,” ujar Hasyim Asy’ari, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi KPU.

Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Baca Juga: Rian Ernest yang Hengkang dari PSI, Politisi hingga Komedian Beri Dukungan

Selain itu, turut mendampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, Plt Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat serta Inspektur Utama, KPU Nanang Priyatna.

Sebelum dilakukan pengundian, perwakilan dari masing-masing partai politik mengambil nomor urut antrian secara bergiliran.

Adapun delapan partai politik yang lolos parlemen 2019 masih menggunakan nomor urut lama, sementara sembilan partai politik lainnya menggunakan nomor urut berdasarkan undian.

Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat