kievskiy.org

Bersaksi dalam Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto Mengaku Ambil CCTV Tanpa Surat Perintah

 Terdakwa Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa
Terdakwa Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa

PIKIRAN RAKYAT – Irfan Widyanto menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang digelar pada Kamis, 15 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan Irfan, saat itu dia diminta oleh Agus untuk mengamankan CCTV di rumah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Rhekynellson Soplanit, kemudian bertemu Chuck Putranto.

“Setelah berpisah dengan Pak Agus, saya keluar Kompleks. Tapi sebelumnya di depan rumah Pak Sambo, saya ketemu dengan Pak Chuck,” kata Irfan, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Saat itu Chuck bertanya kepada Irfan mengapa berada di sekitar lokasi penembakan Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Apa Itu Tes Poligraf yang Digunakan untuk Mendeteksi Kebohongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?

Kemudian, pertanyaan tersebut dijawab oleh Irfan yang mengatakan bahwa dirinya mendapatkan mandat untuk mengamankan rekaman CCTV.

“Saya ngga bilang ada di mana, terus hanya disampaikan seperti itu. Terus kemudian bang Chuck jawab ‘yasudah nanti kalau sudah selesai kasihkan ke saya’,” ucapnya.

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu juga mengaku pada saat mengamankan DVR CCTV di sekitar lokasi peristiwa penembakan, dia tidak memiliki surat perintah.

Irfan juga mengatakan bahwa dia sudah mengetahui perihal peristiwa penembakan tersebut bahkan sebelum diperintahkan untuk mengamankan DVR CCTV di sekitar lokasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat