kievskiy.org

Tangkap Penyeludup Benih Lobster, Bareskim Sebut Kasus Masuk Tahap Pelimpahan Barang Bukti

Benih lobster yang hendak diselundupkan tersangka Aan disita Bareskrim Polri.*
Benih lobster yang hendak diselundupkan tersangka Aan disita Bareskrim Polri.* /ANTARA/ HO-Dittipidter Bareskrim ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Polisi telah menangkap dan menetapkan LSK alias Aan sebagai tersangka dugaan penyelundupan benih lobster.

Aan ditangkap polisi di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat pada pertengahan bulan lalu.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Syahardiantono menerangkan kasus Aan sudah masuk ke tahap pelimpahan barang bukti atau P-21.

Baca Juga: Pemkot Bogor Peroleh Penghargaan dari KASN, Bima Arya: Baru Dua Kota yang Menerima Ini 

"Penyidikan tindak pidana perikanan yang berkasnya telah diangggap lengkap (P21) dan dilimpahkan pada proses penuntutan jaksa penuntut umum (JPU), kasus ini juga ditangani di wilayah Hukum Polda Jambi dan Polda Jawa Timur," ujar Syahardiantono dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam PMJ News.

Sebanyak 73.200 ekor benih lobster telah disita saat penangkapan Aan.

Benih-benih tersebut memang memiliki izin, akan tetapi, objek penangkapnnya tidak memenuhi syarat dalam Peraturan Menteri dan melanggar Undang-Undang.

Baca Juga: Data BPS, Upah Buruh Bangunan dan Tani Naik Dibanding Mei

Sehingga dengan adanya ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, Syahardiantono beranggap kepolisian memiliki wewenang untuk penangkapan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat