kievskiy.org

Rumah Pensiun Jokowi Bakal Dibangun di Colomadu Karanganyar Jateng

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Antara/Widodo S. Jusuf

PIKIRAN RAKYAT – Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah masa jabatannya sebagai presiden selesai.

Menurut keterangannya, pengadaan tanah rumah Jokowi tersebut berada di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

"Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," katanya, dikutip pada Minggu, 18 Desember 2022.

Baca Juga: Undang Saksi Ahli, Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J Akan Digelar 3 Kali Sepekan ke Depan

Lebih lanjut, Bey menjelaskan bahwa rumah untuk Jokowi tersebut seharusnya diberikan setelah orang nomor satu di Indonesia itu menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019).

Hal tersebut juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, Negara menyediakan sebuah rumah untuk mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 diketahui bahwa mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden berhak memperoleh rumah sebanyak satu kali.

Baca Juga: Pesan Jokowi ke Bawaslu Soal Pilkada 2024: Hati-Hati Percikan Kecil Politik Identitas

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu kali.

Namun, pada saat itu, Jokowi menolaknya. Kemudian, pada bulan Oktober 2022 ini, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara pun akhirnya telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah bagi Jokowi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat