kievskiy.org

‘Garong’ Baru Mahkamah Agung, KPK Tetapkan Hakim Yustisi Jadi Tersangka Kasus Suap MA

Ilustrasi kasus suap MA, Gedung Mahkamah Agung.
Ilustrasi kasus suap MA, Gedung Mahkamah Agung. /Web Resmi MA

PIKIRAN RAKYAT – Kasus dugaan suap pengurusan perkara di tubuh Mahkamah Agung menambah list tersangka. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentersangkakan seorang Hakim Yustisi.

Menyusul Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya tersangka baru hasil pengembangan penyidikan.

"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," katanya, dikutip Senin, 19 Desember 2022.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap dengan 13 orang sebagai tersangka, KPK kembali kembangkan penyidikan perkara tangkap tangan tersebut," ucap dia.

Baca Juga: Elon Musk Bikin Polling Soal Mundur dari Jabatan CEO Twitter, Bakal Patuhi Apapun Hasilnya

Terkait identitas maupun peran si hakim yang baru saja terseret masuk ke pusaran kasus MA, Ali Fikri masih menahan rincian penangkapan.

"Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," ujar Ali.

Dia menambahkan, KPK sangat butuh sokongan moral dari publik dalam mengusut kasus ini hingga tuntas melalui ketentuan dan mekanisme hukum yang ada.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini, diantaranya Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dan Gazalba Saleh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat