kievskiy.org

Guru PPPK Minta Pemerintah Beri Kejelasan soal Jenjang Karier

Peserta mengikuti tes seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang digelar Pemerintah Kabupaten Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Senin, 13 September 2021.
Peserta mengikuti tes seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang digelar Pemerintah Kabupaten Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Senin, 13 September 2021. /Antara/Destyan Sujarwoko

PIKIRAN RAKYAT - Guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berharap kejelasan jenjang kariernya.

Peraturan yang ada, yakni Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis dan Pola Karier Jabatan Fungsional Guru dan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, belum mengatur tentang jenjang karier PPPK.

Ketua Umum Forum Guru Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mengatakan, Pergub tersebut hanya mengatur tentang jenjang karier guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga: Catat! Tiga Paket Kebijakan Kemendikbudristek untuk Pengadaan Guru PPPK 2023

Bahkan Pasal 8 Pergub tersebut mengganjal guru PPPK untuk naik karier menjadi wakil kepala sekolah. Dalam Pasal 8 tertulis, guru bisa menjadi kepala sekolah apabila mmeiliki pangkat III C. Sementara, pangkat tersebut hanya untuk guru PNS. Guru PPPK memiliki golongan IX, X, XI.

Pasal 7 Pergub tersebut juga mengganjal jalan guru PPPK untuk naik jabatan menjadi wakil kepala sekolah. Dalam Pasal 7 diatur, guru yang naik jabatan menjadi wakil kepala sekolah harus berstatus sebagai PNS.

"Kami desak Pemprov Jabar merevisi Pergub Nomor 53 Tahun 2020 agar mengatur jenjang karier jelas bagi PPPK guru sehingga bisa memiliki jabatan sebagai wakil kepala sekolah dan kepala sekolah," ujar Rizki pada Rabu, 21 Desember 2022.

Baca Juga: Lulus PPPK, Ribuan Guru di Indramayu Protes Belum Dapat SK dan Penempatan

Pergub Nomor 53 Tahun 2022, lanjut Rizki, bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat