kievskiy.org

Ketut Sumedana: Penyidik yang Bisa Cabut Status Tersangka Akhmad Hadian Lukita, Bukan Kejagung

Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita (kanan) usai diperiksa sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (24/10/2022).
Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita (kanan) usai diperiksa sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (24/10/2022). / ANTARA/HO-Rizki ANTARA/HO-Rizki

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan yang berwenang mencabut status tersangka Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita hanya penyidik.

Ketut menerangkan berkas Akhmad Hadian Lukita dikembalikan karena tidak memenuhi syarat P-21 atau lengkap.

“Sehingga kami menerapkan P-18 (berkas belum lengkap) dan P-19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi) yang terupdatekan itu adalah petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik untuk bisa naik ke tahap penuntutan,” kata Ketut.

"Jangan dibikin bahwa gara-gara itu status tersangkanya bisa dicabut. Itu kewenangan penyidik," katanya.

Ketut mengatakan ada dua hal yang kurang dari berkas Akhamd Lukita, pertama belum ditemukannya keterkaitan antara eks Dirut LIB dengan tindak pidana yang terjadi di Kanjuruhan.

Kemudian yang kedua, belum ditemukannya mens rea (niat jahat) yang menyebabkan suatu kejadian di Kanjuruhan.

Baca Juga: Polisi Sebut Gereja Katedral Sudah Siapkan Kantung Parkir Bagi Jemaat yang Hendak Ibadah Misa Natal

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan alasan Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari status tersangka tragedi Kanjuruhan.

Akhmad Lukita dibebaskan karena masa penahannya telah habis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat