PIKIRAN RAKYAT - Dibebaskannya mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita dari tahanan ternyata merupakan arahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pria yang berstatus sebagai tersangka kasus tragedi Kanjuruhan itu dikeluarkan dari tahanan, lantaran masa penahanannya habis.
Bukan memperpanjang masa tahanan, JPU justru mengarahkan agar Akhmad Hadian Lukita dibebaskan sementara.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hal itu berdasarkan asas diferensiasi fungsional dengan kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) dalam memutuskan.
Selain itu, pembebasan Akhmad Hadian Lukita juga telah dikomunikasikan dengan penyidik Polda Jatim terkait penelitian berkas dari tersangka.
“Untuk Dirut PT LIB dari proses penyidikan yang sudah dilakukan oleh tim penyidik Polda Jatim kan sudah berkomunikasi dengan dari JPU," kata Dedi Prasetyo, Kamis, 22 Desember 2022.
"JPU juga kan memiliki kewenangan sesuai dengan asas diferensiasi kewenangan itu bahwa diferensiasi fungsional itu dari JPU sudah melakukan penelitian,” tuturnya menambahkan.
Oleh karena itu, JPU menyimpulkan bahwa Akhmad Hadian Lukita tidak dapat diajukan tuntutan.