kievskiy.org

Jadi Saksi Sidang Kasus Brigadir J, Ahli Pidana: Tidak Semua Orang di TKP Turut Melakukan Tindak Pidana

Potret Brigadir J.
Potret Brigadir J. /ANTARA/Wahdi Septiawan ANTARA/Wahdi Septiawan

PIKIRAN RAKYAT - Ahli pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiaean mengatakan tidak semua orang yang berada dalam suatu tempat kejadian perkara (TKP) masuk dalam kategori turut serta melakukan tindak pidana.

Hal itu diungkap Arif saat memberikan kesaksian untuk menguntungkan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Jika ada seseorang yang ada di TKP tanpa adanya meeting of mine (kesamaan pemikiran) apa mungkin ditarik sebagai pesakitan juga?," kata penasihat hukum Kuat menanyakan, Senin, 2 Januari 2022.

Baca Juga: Ahli Pidana Jelaskan Pasal 55 KUHP: Orang yang Disuruh Melakukan Perbuatan Tidak Bisa Dipidana

Arif kemudian menjelaskan bahwa orang yang turut serta melakukan tindak pidana adalah dua belah pihak yang memiliki kesepakatan untuk melakukan tindak pidana. Menurut dia keduanya harus sama-sama memiliki keinginan untuk terjadinya suatu delik.

"Dengan demikian jika dikaitkan dengan kesengajaan berarti kalau bentuknya turut serta antara peserta satu dengan lain harus ada kesamaan pemikiran untuk mewujudkan delik," tuturnya.

"Dan disitu harus terpenuhi sarat adanya double offset atau dobel kesalahah itu harus sama antara pelaku dengan satu dan lainnya karean semua punya kehendak untuk punya delik jadi tidak bisa hanya salah satu," ucapnya.

Arif melanjutkan, oleh karena itu seseorang tanpa adanya kesamaan pemikiran untuk melakukan tindak pidana tidak bisa disertakan meski dalam satu tempat kejadian.

Baca Juga: Pemprov Jabar Tutup Sementara Masjid Raya Al Jabbar, Simak Alasannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat