kievskiy.org

Sri Mulyani Klarifikasi Soal Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen: Jangan Mau Diaduk-Aduk Berita

Ilustrasi Pajak.
Ilustrasi Pajak. /Pixabay/Mohamed Hassan

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah menetapkan aturan baru perihal Pajak Penghasilan (PPh).

Perubahan aturan PPh itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Banyak masyarakat yang geram dengan kenaikan pajak penghasilan itu.

Kementerian Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengklarifikasi hal itu, terlebih mengenai berita 'Gaji Kena Pajak 5 Persen'.

Sri Mulyani dengan tegas mengatakan berita itu adalah salah besar.

"Gaji 5 juta dipajaki 5 persen itu salah banget," kata Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadinya, Selasa 3 Januari 2023.

Baca Juga: Komo Ricky Tegaskan Donasi untuk Indra Bekti Diusulkan Teman Artis, Butuh Biaya Rp1 Miliar Per Hari

Sri Mulyani setuju dengan komentar netizen yang mengatakan orang kaya dan pejabat harus membayar pajak.

"Setuju dan betul banget! Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun! Besar ya," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat