PIKIRAN RAKYAT - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto membeberkan agenda terbaru terkait rangkaian persidangan kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu, 4 Januari 2023. Djuyamto menuturkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melakukan peninjauan tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah Saguling dan Rumah Duren Tiga sekitar pukul 14.00 WIB.
Pemeriksaan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasihat hukum para terdakwa tanpa menghadirkan terdakwa. Selanjutnya dalam proses peninjauan TKP, seluruh pihak yang terlibat dilarang mengajukan pertanyaan.
“Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari (pihak) terdakwa,” ujarnya.
Aturan ini dimuat demi tercapainya fokus hakim dalam memeriksa fakta-fakta locus delicti sebelum mengambil keputusan di persidangan.
Baca Juga: Head to Head Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2022: Terakhir Garuda Menang 6 Tahun Lalu
Ada pun locus delicti sendiri berarti tempat di mana seseorang melakukan suatu tindak pidana.
“Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya. Tempat peristiwa terjadinya tindak pidana, itu saja, memastikan itu,” ucap Djuyamto.
Pemeriksaan TKP ini digelar seusai persidangan terdakwa Ricky Rizal digelar, tepatnya hari ini, Rabu siang.
"Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang sesudah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir,” kata Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso.