kievskiy.org

Warga Banten Sawer Qariah Saat Lantunkan Ayat Suci Al-Qur’an, MUI Kecam Keras: Haram

MUI kecam tradisi saweran pada hafidzah pelantun Al-Qur'an.
MUI kecam tradisi saweran pada hafidzah pelantun Al-Qur'an. /Tangkapan layar Twitter/@hilmi28

PIKIRAN RAKYAT – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengecam tindakan warga Pandeglang, Banten, yang sawer Qariah ketika melantunkan ayat suci Al-Qur’an.

Viral beredar di internet, video seorang Qariah Internasional yang disawer warga ketika membacakan ayat di kitab suci umat Islam.

Tak hanya menyawer ustadzah yang tengah mengaji, tampak satu pria berpeci hitam yang bahkan menyelipkan uang lembaran ke antara kerudung sang qariah.

Hal ini sontak mengundang kecaman dari MUI. Melalui Cholil Nafis, MUI menegaskan tindakan demikian haram dan sangat melanggar adab kesopanan.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak Terus Meningkat, Pengamat Singgung Soal Perlindungan yang Belum Optimal

“Ini cara yang salah dan tak menghormati majelis. Perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan. Hentikan acara dan perbuatan seperti ini,” ujar Cholil di akun Twitternya, @cholilnafis seperti dilihat Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 5 Januari 2023.

Dia kemudian meminta kepada panitia acara tersebut untuk tidak melestarikan ‘tradisi’ buruk ini dan mencegahnya kembali terulang di kemudian hari.

“Mohon ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini tradisi yang baik. Jelas cara ini bertentangan dengan ayat-ayat yang dibaca qariah,” kata Cholil lagi.

Menurut dia, perbuatan tersebut sangata tidak pantas diterapkan di majelis atau tempat yang di dalamnya dibacakan ayat-ayat Allah SWT, sebab sangat bertentangan dengan kandungan kitab suci.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat