kievskiy.org

Bahaya, Ribuan Orang Minta Dispensasi Menikah Sepanjang 2022

Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan /Pixabay/PIRO

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan selama tahun 2022, sebanyak 8.607 anak mengajukkan dispensasi menikah.

Ia mengatakan kemungkinan besar anak-anak itu meminta dispensasi menikah karena meningkatnya jumlah KTD (kehamilan tidak diinginkan).

Di Bandung sendiri, sekitar 143 anak mengakukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama.

Ketua Pengadilan Agama Bandung Ali Nurdin mengatakan, warga yang mengajukan dispensasi itu berusia di bawah 19 tahun.

"Warga itu berusia di bawah 19 tahun. Sementara itu, amanat UU No 16 Tahun 2019 (tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perwakinan), batas usia minimal untuk menikah di Indonesia, yakni 19 tahun," ucap Ali pada Selasa, 17 Januari 2023.

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Brebes Tetap Diusut Meski Berakhir Damai, 6 Pelaku Diringkus Polisi

Kemudian di Batang, Jawa Tengah, Pengadilan Agama menerima 380 pemohon dispensasi nikah dari masyarakat. Angka ini dilaporkan mengalami peningkatan dibanding tahun 2021.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Ikin, mengatakan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 1/1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, tentang Perkawinan turut berdampak pada peningkatan dispensasi nikah.

"Angka pernikahan dini di daerah ini cenderung meningkat dalam 5 tahun terakhir ini. Naiknya cukup signifikan setelah ada perubahan Undang-Undang Nomor 1/1974 ke Undang-Undang Nomor 16 juga memicu naiknya jumlah angka pernikahan dini," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat