kievskiy.org

Jomplang Tuntutan PC dengan Eliezer, JPU Jawab Kecaman dan Ungkap Alasan di Balik Keputusan

Kolase foto Bharada E dan Putri Candrawathi.
Kolase foto Bharada E dan Putri Candrawathi. //Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT – Jaksa penuntut umum (JPU) di peradilan kasus pembunuhan berencana Brigadir J mendapat kecaman dari berbagai pihak, mengenai tuntutan terhadap Richard Eliezer dan Putri Candrawathi yang dinilai tidak mencerminkan keadilan.

Pasalnya, kekecewaan timbul sebab Putri yang jelas-jelas dalam dakwaan disebutkan sebagai otak dan dalang pembunuhan bersama sang suami, Ferdy Sambo, justru mendapat hukuman tergolong ringan.

Menghindari spekulasi liar soal putusan, jaksa buka suara, mengungkap alasan sebetulnya di balik tuntutan kepada para terdakwa di kasus Yoshua Hutabarat tersebut.

Dari kaca mata jaksa, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E merupakan eksekutor dalam tuntutan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat.

Baca Juga: Ungkap Pertimbangan Bergabung ke Partai Golkar, Ridwan Kamil: Bukan Ambisi Politik Semata

Artinya, dalam tekanan atau tidak, fakta Eliezer yang memegang senjata api (senpi) dan melesatkan peluru ke tubuh Yoshua sebanyak tiga sampai empat kali tak bisa dinafikan.

"Itu cuma masalah ini saja, tapi dari segi berat ringannya tuntutan kan terlihat. Kan terlihat kan," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaiman Nahdi, dikutip Kamis, 19 Januari 2023.

Di sisi lain, kekecewaan dari publik dan pihak keluarga Yoshua masih belum terobati, utamanya karena Ferdy Sambo tak disebut sebagai inisiator meski diyakini jaksa terbukti merencanakan penghilangan nyawa Yoshua.

Tanpa membubuhi status inisiator, seperti eksekutor bagi Eliezer, jaksa menekankan bahwa pihak mereka tetap menilai Sambo sebagai pemilik rencana menghabisi Yoshua.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat