kievskiy.org

Kuat Ma'ruf Sesali Kebodohannya: Saya dengan Mudah Dimanfaatkan Penyidik untuk Ikut Richard

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT – Kuat Ma'ruf, salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, meyakini penyidik telah memanfaatkan kenaifannya, sehingga diarahkan untuk mengikuti BAP milik Richard Eliezer (Bharada E).

Dengan kata lain, Kuat merasa di luar sadarnya, dia perlahan dipaksa menyetujui seluruh pernyataan Eliezer soal rangkaian peristiwa menuju penembakan terhadap Nopriansyah Yoshua Hutabarat.

"Saya akui, Yang Mulia, saya ini bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard. Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan," ujar Kuat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.

Tak selaras dengan dakwaan atas dirinya, Kuat mengaku sama sekali tidak mengerti mengapa dia diperlakukan seperti pembunuh dan harus ikut bertanggung jawab atas hilangnya nyawa Yoshua. Padahal, dia bersumpah tak ada kaitan apapun dengan rencana Ferdy Sambo.

Baca Juga: 5 Hoaks Seputar Ma'ruf Amin, Muncul Klaim Pro LGBT hingga Dihipnotis Uya Kuya

"Saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yoshua. Demi Allah saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," ujar Kuat.

Seperti diketahui, dalam pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Kuat Ma'ruf, pria yang berprofesi sebagai sopir keluarga FS dan PC itu dituntut 8 tahun penjara.

Adapun hal yang memberatkan hukuman bagi Kuat, kata jaksa adalah sikapnya yang tidak menunjukkan rasa bersalah, memberi keterangan berbelit-belit, tidak pernah mengakui perbuatannya, dan selalu menimbulkan kegaduhan yang ikut meresahkan masyarakat.

"Hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar jaksa pada persidangan per Senin, 16 Januari 2023 lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat