kievskiy.org

Pakar Nilai Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Tak Cerminkan Demokrasi

Demo kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Demo kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT –  Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Dr. Lanny Ramli M.Hum menilai bahwa tuntutan para kepala desa yang meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan hal yang tidak mencerminkan demokrasi. Menurut Lanny, penghapusan dan perubahan aturan harus didasari pada hukum dan alasan yang kuat.

Selain itu, Lanny menyebutkan jika penghapusan dan perubahan aturan juga tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Lebih lanjut, Lanny mengatakan jika penghapusan atau perubahan undang-undang juga harus memperhatikan sejumlah hal lainnya.

"Penghapusan atau perubahan undang-undang harus memperhatikan tiga hal yaitu filosofi, sosiologi, dan yuridis. Oleh karena itu, tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini tidak mencerminkan demokrasi," katanya, Sabtu, 28 Januari 2023.

Menurut Lanny, tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu datang dari para kepala desa, bukan dari keinginan penduduk desa. Padahal yang tercantum dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa. Adapun, pemilihan kepada desa dilakukan melalui tahap pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.

Baca Juga: Feedloop dan Boleh Dicoba Digital Berkolaborasi Tingkatkan Customer Lifetime Value Perusahaan di Indonesia

"RPJMDes yang belum selesai dalam 6 tahun tentunya dapat dilanjutkan oleh kepala desa selanjutnya karena pembangunan desa tidak pada kepala desa oriented, melainkan pemenuhan kebutuhan desa," ujarnya.

Lanny juga menyebut jika alasan mendamaikan calon kepala desa dan pendukungnya yang kalah saat pemilihan dapat dilakukan dengan memberikan pemahaman. Ia pun mengatakan bahwa tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan hal yang tidak elok

"Hal ini mencerminkan kerakusan akan kekuasaan, otoriter, dan keegoisan karena tidak memberi kesempatan pada penduduk desa lainnya," ucapnya.  

Sementara itu, sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasinya soal masa jabatan kepada DPR RI.  Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jokowi saat berada di sela-sela kegiatannya ketika meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur pada Selasa, 24 Januari 2023, lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat