kievskiy.org

Dua Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan dari Arema FC Dituntut 6,8 Tahun Penjara

Ilustrasi tragedi Kanjuruhan.
Ilustrasi tragedi Kanjuruhan. /Twitter.com/@PelatihBart Twitter.com/@PelatihBart

PIKIRAN RAKYAT - Dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan dari pihak Arema FC dituntut 6 tahun 8 bulan penjara. Mereka adalah Suko Sutrisno selaku security officer Arema FC, dan Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno selama 6 tahun 8 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 3 Februari 2023 malam.

Dalam pembacaan tuntutan yang dilakukan secara terpisah tersebut, JPU juga menuntut hukuman yang sama kepada terdakwa Abdul Haris atas tragedi sepak bola yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia itu. Menurutnya, kedua orang terdakwa karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.

"Sehingga korban menderita dan terhalang untuk menjalankan mata pencaharian selama waktu tertentu," ucap Hari Basuki.

Baca Juga: Deretan Musibah Menimpa Arema FC Pascatragedi Kanjuruhan, Ditolak Main di Mana-mana hingga Wacana Bubar

Dia mengatakan, terdakwa didakwa pertama kesatu pasal 359 KHUP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP. Kemudian, ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam dakwaan pertama (kesatu dan kedua dan ketiga) telah terbukti seluruhnya, oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya," tutur Hari Basuki.

Dia mengatakan, terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, yakni pasal 359 KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama kesatu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Lalu, pasal 360 ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud dakwaan pertama kedua dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Kemudian pasal 360 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama ketiga dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan," ujar Hari Basuki.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat