kievskiy.org

Pakar Sebut Masa Jabatan Kades 9 Tahun Tak Cocok di Era Modern: Terlalu Lama

Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023. Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023. Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto mengatakan, masa jabatan kepala desa yang diusulkan menjadi 9 tahun itu tidak cocok di era modern seperti saat ini. Menurutnya, sembilan tahun masa jabatan yang diusulkan tersebut juga terlalu lama.

"Pengalaman bangsa ini cukup panjang, mulai dari pengalaman masa jabatan Presiden Soekarno hingga Soeharto. Ini harus menjadi pelajaran. Sehingga, masa jabatan kepala desa (yang terlalu lama) tidak lagi bisa diterapkan untuk zaman modern seperti saat ini," katanya, dikutip pada Minggu, 5 Februari 2023.

Aan berpendapat bahwa masa jabatan kepala desa saat ini, yaitu enam tahun sudah berada di titik kompromi. Menurutnya, jika seseorang dapat menjadi kepala desa selama dua periode, maka hal tersebut merupakan waktu yang sudah cukup panjang. Oleh karenanya, masa jabatan sembilan tahun tak perlu dilakukan.

"Sudah cukup panjang, jadi tidak perlu sembilan tahun, kemudian menjadi 18 tahun. Kemudian kapan kita itu bisa memikirkan regenerasi, pemikiran untuk membuat desa itu maju?" ujarnya.

Baca Juga: Eks Sekjen: Sangat Terbuka Ruang NasDem Meninggalkan Anies Baswedan

Lebih lanjut, Aan menilai jika masa jabatan kepala desa terlalu lama, maka akan mengakar sebuah kekuasan yang sangat kuat.

"Jika terlalu lama itu stagnan. Akibatnya, mengakarnya kekuasaan dengan sangat kuat dan menghalalkan segala cara," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Aan pun menyinggung soal Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Ia menyebut bahwa wilayah desa di Tanah Air menerima DD dan ADD yang besar. Oleh karenanya, hal itu jangan sampai dijadikan sebagai objek untuk diperebutkan.

"Terlebih dana desa itu besar. Ketika ini menjadi objek perebutan dengan masa jabatan yang panjang, itu akan berbahaya," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat