kievskiy.org

Bripka Madih Teken Surat Hibah Tanah ‘Sengketa’ Lalu Sangkal dan Galak Tuntut Keadilan, Polisi Bingung

Ilustrasi tanah atau lahan sengketa.
Ilustrasi tanah atau lahan sengketa. /Pixabay/Olichel

PIKIRAN RAKYAT – Bingungkan polisi, Bripka Madih dinilai plinplan lantaran akui dan tanda-tangani surat hibah tanah yang dia sengketakan, namun belakangan sangkal pengakuan sendiri. Polda Metro Jaya memetakan duduk perkara sebenarnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota Provost Polsek Jatinegara, Polres Jakarta Timur, Bripka Madih melaporkan purnawirawan polisi berinisial TG atas kasus penyerobotan tanah.

Bukan hanya itu, Bripka Madih juga mengaku dimintai uang alias dipalak oleh penyidik Polda Metro saat hendak menyelesaikan kasus tanah sengketa itu.

Setelah digelar pertemuan bersama pihak-pihak terkait, ‘biang’ persoalan nyatanya adalah Bripka Madih sebagai pelapor. Dirkrimum Polda Metro Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan, 10 lahan tanah yang dipersoalkan Madih terbukti sudah dijual oleh orangtuanya sendiri.

Baca Juga: Meninggal di Gunung Sagara Garut, Wasiat Pendaki Asal Temanggung Diungkap sang Anak

Hengki melanjutkan, satu lahan dihibahkan kepada orang lain atas nama Almarhum Boneng. Proses penjualan terjadi dalam rentang waktu tahun 1979-1992.

"Dari data kami temukan 10 AJB (Akta Jual Beli) yang dijual langsung orangtuanya pak Madih atas nama Almarhum Tongek, dicap jempol terhadap berbagai pihak. Sudah dijual sampai kurun waktu tahun 79-92," ujar Hengki kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 5 Februari 2023.

"Selanjutnya juga kami perlu jelaskan disini, ada satu surat menyatakan ada hibah tanah dari orangtua Bripka Madih ini atas nama Alm Tongek kepada Alm Boneng,” katanya lagi.

Dengan kata lain, Madih sebelumnya tidak menyangkal status tanah sudah bukan miliknya ataupun kedua orang tuanya. Namun belakangan sikapnya tak lagi demikian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat