kievskiy.org

Komisi II DPR Tak Pernah Membahas Wacana Penundaan Pemilu, Legislator PAN: Pasal 7 UUD 1945 Sudah Menegaskan

Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /Kementrian Komunikasi dan Informatika

PIKIRAN RAKYAT - Komisi II DPR tetap berkomitmen penyelenggaran Pemilu tetap dilaksanakan pada tahun 2024 sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati oleh DPR bersama Pemerintah. 

"Perlu saya tegaskan bahwa Komisi II tidak pernah membicarakan wacana penundaan pemilu, baik dalam rapat terbatas maupun rapat pleno," kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Senin, 6 Februari 2023.

Menurutnya, konsep penundaan pemilu tidak ada di dalam konstitusi. Maka, apabila pemilu ditunda tentu akan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. 

Bahkan tambah Guspardi, anggaran dan regulasi pemilu sudah disepakati. Serta, pengawasan terhadap penyelenggara pemilu juga sudah dijalankan. 

Baca Juga: Profil Nugraha Besoes, Sekjen 'Abadi' PSSI Menjabat Selama 28 Tahun

"Sementara itu tahapan pemilu juga telah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu," ujar Politisi PAN itu.

Disamping itu, Guspardi juga mengingatkan Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji materi Undang-Undang Pemilu kembali menegaskan periodisasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun, dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk sekali masa jabatan. 

"Pasal 7 UUD 1945 yang ditegaskan oleh MK juga mengisyaratkan tak ada alasan menunda Pemilu 2024, karena masa jabatan Presiden dan Wapres ialah lima tahun," tuturnya.

Baca Juga: Kenapa Hari Senin Sering Terasa Sulit Dijalani? Pakar Singgung Soal Keseimbangan Kehidupan Kerja

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempersilahkan para pihak yang menginginkan dan menolak penundaan pemilu saling beradu argumen. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat