kievskiy.org

Penyidik Diduga Langgar Etik di Kasus Mahasiswa UI, Propam Polda Metro Jaya Dalami Investigasi

Ilustrasi Polisi - Penyidik yang tangani kasus Mahasiswa UI diinvestigasi oleh Propam Polda Metro Jaya.
Ilustrasi Polisi - Penyidik yang tangani kasus Mahasiswa UI diinvestigasi oleh Propam Polda Metro Jaya. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT – Bidang Propam Polda Metro Jaya akan melakukan audit investigasi dalami tindak pelanggaran etik oleh penyidik di kasus kecelakaan mahasiswa UI. Penyidik diduga mencederai etik profesi, usai ditemukannya temuan dari hasil rekonstruksi ulang di tempat kejadian perkara (TKP).

Seperti diketahui, M Hasya Attalah Syaputra, mahasiswa UI korban kecelakaan maut yang jadi tersangka kini namanya kembali bersih. Status tersangka almarhum sepenuhnya dicabut dan pihak kepolisian akhirnya mengumumkan permohonan maaf.

Tak sampai di sana, alih-alih ditutup, investigasi lanjutan dijalankan atas dasar temuan tim monitoring, evaluasi, dan analisis dalam rekonstruksi ulang kasus kecelakaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, terdapat bukti-bukti baru dalam kasus insiden maut yang menyeret nama pensiunan polisi, Eko Setio Budi Wahono (ESBW).

Baca Juga: Polisi Temukan Ketidaksesuaian Prosedur Administrasi Penetapan Tersangka Mahasiswa UI: Ada Alat Bukti Baru

Wisnu menjelaskan, ada 2 tahapan yang ditempuh tim monitoring sebagai tindak lanjut temuan di rekonstruksi ulang tempo hari. Dimulai dengan gelar perkara khusus oleh Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana untuk membahas administrasi prosedur dalam penyidikan kasus tersebut.

"(Tahap kedua ada) audit investigasi oleh Bidpropam untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri (KEPP)," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Serpong, Tangerang Selatan, Senin, 6 Februari 2023.

Status Tersangka Dicabut, Nama Baik Hasya Kembali

Polda Metro Jaya sebelumnya mengumumkan hasil gelar perkara khusus dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18) dan menyeret nama purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono sebagai penabrak.

Dua rekomendasi dikemukakan dalam gelar perkara, satu diantaranya ialah pencabutan status tersangka korban, sebagaimana desakan banyak pihak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat