kievskiy.org

Ayah Penganiaya Anak di Cimahi Terancam Denda Rp3 M, KemenPPPA: Tidak Bisa Ditoleransi

Ilustrasi kekerasan pada anak.
Ilustrasi kekerasan pada anak. /Pixabay/isabellaquintana Pixabay/isabellaquintana

PIKIRAN RAKYAT - Kasus penganiayaan terhadap anak di Cimahi mendapat sorotan tajam dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Menteri KemenPPPA, Bintang Puspayoga tegas mengecam perbuatan keji yang dilakukan oleh pelaku berinisial A (37) terhadap kedua anaknya yang baru berusia 10 dan 12 tahun.

Hemat Bintang seyogiayanya anak berhak mendapat perlindungan dan afeksi dari orangtua. Nahas, salah satu buah hati A justru tewas disiksa oleh ayahnya sendiri.

“Penganiayaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anaknya yang masih kecil adalah perbuatan yang kejam dan sadis. Mereka dipukul dan ditendang oleh ayahnya hingga merenggut nyawa anak yang sepatutnya dilindungi dan mendapat kasih sayang dari orang tuanya," ucap Bintang.

Kekerasan terhadap anak ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap harkat dan martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, KemenPPPA siap mengawal hak anak yang menjadi korban penganiayaan orangtuanya di Cimahi, baik dalam hal pemulihan secara fisik maupun psikis.

Baca Juga: 20.000 Lebih Korban Jiwa Gempa Turki-Suriah, Jadi yang Paling Mematikan Lampaui Gempa 1999

“KemenPPPA akan terus mengawal kasus kekerasan ini dan memastikan anak yang kini mendapat perawatan di rumah sakit mendapatkan pendampingan dan pemulihan, baik secara fisik dan psikis. KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat dan Kota Cimahi untuk langkah-langkah pendampingan terhadap korban,” tutur Menteri PPPA.

KemenPPPA juga akan bekerjasama dengan PTD PPA Jabar dan Cimahi untuk memastikan pendampingan berjalan efektif. Selain itu, Bintang menuturkan pihaknya mendorong aparat mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya pada pelaku penganiayaan.

“KemenPPPA mendorong Aparat Penegak Hukum untuk melakukan proses penegakan hukum yang adil berdasarkan UU Perlindungan Anak dan menjatuhkan sanksi hukum yang berat terhadap terduga pelaku. KemenPPPA juga menegaskan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandung kepada kedua anaknya merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi,” katanya.

Baca Juga: Prediksi Skor Schalke 04 vs Wolfsburg di Liga Jerman: Preview, Kondisi Tim, dan Head to Head

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat