kievskiy.org

Roy Suryo Didenda Rp150 Juta Menyusul Vonis 9 Bulan Bui, Disunat Setengah dari Tuntutan JPU

  Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis, 24 Februari 2022.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis, 24 Februari 2022. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat

PIKIRAN RAKYAT – Vonis pidana bagi Roy Suryo, terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) diperberat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

Menyusul hukuman 9 bulan penjara, kini, akibat perbuatan yang dinilai memecah belah umat beragama Tanah Air itu, Roy Suryo dikenai serta denda sebesar Rp150 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp150 juta," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dikutip dari laman Mahkamah Agung di Jakarta, Sabtu, 11 Februari 2023.

Masih dalam putusan yang sama, hakim menyatakan apabila dengan berbagai alasan terdakwa tak mampu membayar denda, maka sebagai gantinya pidana kurungan ditambah sebanyak 2 bulan lagi.

Baca Juga: Perawat Gunting Jari Kelingking Bayi di Palembang, Keluarga Siap Damai Asal Minta Uang Ganti Rugi Rp500 Juta

Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta cenderung lebih berat, lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya hanya menjatuhi sanksi bui 9 bulan tanpa adanya pidana denda.

Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut juga menghimpun informasi penerimaan banding oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa. Dokumen tersebut juga mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tanggal 28 Desember 2022 yang dimohonkan banding mengenai pidana yang dijatuhkan.

Pemutusan hukuman final bagi terdakwa bernama lengkap K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sumpeno dengan Yonisman, hakim anggota Sugeng Riyono, serta satu orang panitera pengganti Fajar Sonny Sukmono.  

Vonis vs Tuntutan JPU, Hukuman Roy Suryo Disunat Setengah

Baca Juga: Anies Baswedan Blak-blakan Soal Perjanjian Utang Piutang dengan Sandiaga Uno Saat Pilkada Jakarta 2017

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat