PIKIRAN RAKYAT – Vonis pidana bagi Roy Suryo, terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) diperberat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
Menyusul hukuman 9 bulan penjara, kini, akibat perbuatan yang dinilai memecah belah umat beragama Tanah Air itu, Roy Suryo dikenai serta denda sebesar Rp150 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp150 juta," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dikutip dari laman Mahkamah Agung di Jakarta, Sabtu, 11 Februari 2023.
Masih dalam putusan yang sama, hakim menyatakan apabila dengan berbagai alasan terdakwa tak mampu membayar denda, maka sebagai gantinya pidana kurungan ditambah sebanyak 2 bulan lagi.
Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta cenderung lebih berat, lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya hanya menjatuhi sanksi bui 9 bulan tanpa adanya pidana denda.
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut juga menghimpun informasi penerimaan banding oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa. Dokumen tersebut juga mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tanggal 28 Desember 2022 yang dimohonkan banding mengenai pidana yang dijatuhkan.
Pemutusan hukuman final bagi terdakwa bernama lengkap K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sumpeno dengan Yonisman, hakim anggota Sugeng Riyono, serta satu orang panitera pengganti Fajar Sonny Sukmono.