kievskiy.org

Tanggapi Hukuman Para Pelaku Pembunuhan, Ayah Brigadir J: Ibarat Tangga, Turun

Ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. /Antara/Hafidz Mubarak A ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berenana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, divonis 1 tahun 6 bulan. Peran justice collaborator berhasil menyelamatkan nasibnya dari kasus ini.

Bharada E tak kuasa menahan tangis haru usai dijatuhi vonis yang tergolong ringan. Apalagi dia sudah ditahan selama hampir enam bulan.

Hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa ini pun sudah diprediksi dari orangtua Brigadir J, terutama Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J. Samuel sebelumnya memprediksi hukuman paling berat akan diemban oleh Ferdy Sambo.

“Saya sudah prediksi itu (hukuman), ibarat tangga itu dari atas turun ke bawah,” ucap Samuel Hutabarat.

Baca Juga: Sorak Gembira Penggemar Bharada E Usai Idolanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ferdy Sambo divonis mati pada persidangan yang digelar pada Senin, 13 Februari 2023 lalu. Sedangkan sang istri, Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Terdakwa lainnya yakni Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara itu, Bripka Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.

Pihak keluarga Brigadir J mengaku sempat kecewa terhadap Bharada E yang telah menjadi eksekutor dalam kasus ini. Namun seiring berjalannya waktu, ayah Brigadir J menyadari bahwa Eliezer mendapat tekanan dari atasannya saat melakukan eksekusi.

Bharada E juga sempat bersimpuh kepada dua orangtua Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat. Kedua orangtua pun telah memaafkan Bharada E, dan memintanya untuk mengikuti semua keputusan hakim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat