kievskiy.org

Ayah Brigadir J Sorot Vonis Hukuman 5 Terdakwa, Bandingkan dengan Tuntutan JPU

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat. /Antara/Hafidz Mubarak A Antara/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT - Samuel Hutabarat ikut menanggapi pembacaan vonis hukuman pada kelima terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap anaknya, Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ayahanda Brigadir J itu menilai putusan majelis hakim terbilang bijak dan sesuai keadilan.

Samuel Hutabarat menilai vonis hukuman yang dijatuhkan pada masing-masing terdakwa telah memperlihatkan bentuk anak tangga.

Dalam hal ini, vonis hukuman sudah sesuai dengan peran yang dilakukan masing-masing terdakwa, mulai dari Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan berencana hingga Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang bersedia menjadi justice collaborator.

"Di dalam perkara ini, hukuman terhadap terdakwa semua akan seperti anak tangga dari atas sampai bawah," ujar Samuel Hutabarat dalam pernyataan baru-baru ini, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Baca Juga: Curahan Hati Adik Brigadir J Setelah Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Lebih lanjut, Samuel membandingkan vonis hukuman versi hakim dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada beberapa waktu lalu.

Dituturkan Samuel, vonis hukuman sudah jauh berbeda dengan tuntutan JPU saat jaksa menyampaikan persamaan pidana pada tiga orang sekaligus yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Tidak sama seperti yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Waktu (tuntutan JPU) itu kan 8 tahun (untuk) tiga orang secara berjemaah," ujarnya menguraikan penjelasan.

Samuel pun menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim yang sudah bersikap bijak dalam menetapkan vonis hukuman pada kelima terdakwa pembunuhan anaknya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat