kievskiy.org

Usai Vonis Dijatuhkan, Kapolri Perintahkan Sidang Kode Etik Richard Eliezer Segera Digelar

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

PIKIRAN RAKYAT – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta Divisi Propam Polri untuk segera menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk memutuskan status kedinasannya dalam institusi Kepolisian.

"Perintah Bapak Kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo.

Kendati demikian, Dedy mengatakan bahwa belum bisa mematikan jadwal sidang kode etik Richard Eliezer. Namun, dia berjanji akan menyampaikannya kepada publik apabila jadwal KEPP Bharada E sudah ditentukan.

"Apabila sudah ada kepastian jadwal pelaksanaan sidangnya, akan disampaikan," ujarnya dilansir Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tak Cukup Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir J Laporkan Lagi Terdakwa atas Tuduhan Lain

Dedi menambahkan, terkait penjadwalan sidang KEPP Bharada E telah dijadwalkan oleh Kadiv Propam Irjen Syahardiantono. Selain itu, komposisi dan susunan hakim komisi sidang kode etik juga tengah dipersiapkan.

"Kemudian nanti untuk komposisi dan susunan hakim komisi sidang kode etik pun sedang dipersiapkan juga. Tinggal menunggu administrasi aja. Nanti administrasi diajukan kepada pimpinan," ujarnya.

Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap rekan kerjanya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun keempat terdakwa lainnya yang turut andil dalam perkara pembunuhan tersebut yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat