kievskiy.org

Terungkap Alasan Bharada E Dikawal Petugas LPSK Perempuan saat Pembacaan Vonis

Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. / Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada Rabu, 15 Februari 2023.

Saat pembacaan vonis tersebut, tampak dua wanita jadi sorotan karena menahan pagar pembatas agar tidak jebol dan turut mengamankan suasana. Dua wanita tersebut memakai seragam bertuliskan 'LPSK' (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Selain itu, mereka juga terlihat sigap mengamankan Bharada E yang hendak diserbu pengunjung usai pembacaan vonis.

Seperti diketahui, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator yang mendapat perlindungan dari LPSK. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memaparkan, dua wanita tersebut memang memiliki tugas pengawalan.

Baca Juga: Beri Ampun Bharada E, Orangtua Brigadir J Restui Eliezer untuk Kembali Jadi Anggota Polri

"Untuk pengawalan kami mengandalkan mereka ini untuk bisa melindungi lah. Ini main psikologi aja, kan kalau kita demo dulu-dulu seringkali dihadapkannya sama Polwan. Kita lihat demo-demo kan begitu, Polwan dipasang di depan. Itu kan ada psikologi massa yang kemudian agak sungkan barangkali ya," ucap Hasto.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi pernah meminta perlindungan sebagai korban dugaan pelecehan seksual pada LPSK. Tapi, permohonannya itu ditolak karena tidak ditemukan adanya tindak pidana pelecehan seksual.

Selain itu, LPSK juga tidak diberikan kesempatan untuk melakukan investigasi sehingga lembaga tersebut memutuskan untuk tidak memberi perlindungan pada Putri.

Baca Juga: Kejagung Tak Ajukan Banding terhadap Vonis Bharada E, Komjak: Kejaksaan Dapat Menangkap Rasa Keadilan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat