kievskiy.org

LPSK Soal Vonis Bharada E: Majelis Hakim Memahami Intisari Peran dari dan Kontribusi Justice Collaborator

Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. / Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yaitu Richard Eliezer (Bharada E) dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan hakim tersebut pun turut ditanggapi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, vonis yang dijatuhkan untuk Bharada E tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim paham dengan intisari dari peran justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkapkan sebuah kasus.

"Vonis itu menunjukkan bahwa majelis hakim memahami bahwa intisari peran dari dan kontribusi justice collaborator," katanya, dikutip pada Minggu, 19 Februari 2023.

Lebih lanjut, Hasto menyebut jika keputusan majelis hakim itu telah sesuai dengan penghargaan justice collaborator yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban terkait dengan keringanan penjatuhan pidana.

Baca Juga: Megawati: Maaf Beribu Maaf Ini, tapi Kenapa Ibu-Ibu Sekarang Kok Seneng Banget Ikut Pengajian?

Berdasarkan keterangan Hasto, seseorang yang menyandang status justice collaborator setidaknya mendapat tiga poin penting, dengan rincian sebagai berikut:

- Perlindungan

Justice collaborator mendapatkan perlindungan, dan pengamanan dari LPSK. Perlindungan, dan pengamanan tersebut diberikan setelah ada keputusan soal penetapan status seseorang menjadi justice collaborator. Adapun, perlindungan, dan pengamanan itu bahkan bisa diberikan hingga tidak diperlukan lagi oleh justice collaborator.

- Pemisahan berkas perkara dan tahanan

Adanya perlakuan khusus yang diberikan penegak hukum berbentuk pemisahan berkas perkara justice collaborator dengan berkas perkara terdakwa lainnya. Hal tersebut juga berlaku pada tempat penahanan yang dipisah.

- Penghargaan

Menurut Hasto, hakim wajib memberikan penghargaan untuk justice collaborator.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat