kievskiy.org

7 Bulan Jadi Buronan KPK, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Akhiri Pelariannya

Bupati Mamberamo Raya Ricky Ham Pagawak saat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Minggu sore  19 Februari 2023 di Sentani sekitar pukul 16.40 WIT.
Bupati Mamberamo Raya Ricky Ham Pagawak saat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Minggu sore 19 Februari 2023 di Sentani sekitar pukul 16.40 WIT. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak mengakhiri pelariannya setelah 7 bulan buron. Ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Jayapura, Papua, Minggu 19 Februari 2023.

Ricky Ham Pagawak (RHP) ditangkap sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sejumlah pengerjayaan proyek di Mamberamo Tengah, periode 2013-2019. Ia juga sempat kabur ke Papua Nugini melalui Skouw Yambe.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan akan menerbangkan RPH ke Jakarta untuk menjalani proses hukum. "Rencana besok (Senin) pagi tersangka RHP akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 19 Februari 2023.

Firli pun mengapresiasi seluruh pihak yang telah melakukan upaya penangkapan RHP. "Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu KPK. Ini kerja sama antaraparat, baik KPK, Polda Papua, dan TNI. Hal ini bermakna, semua kita tuntaskan jika kita bersama bersatu bahu membahu," ujarnya.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Kapolda Jambi dan Rombongannya Selamat, Evakuasi Dilakukan via Jalur Darat

Awal Kasus Ricky Ham Pagawak

KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Ia pun kemudian buron dan masuk DPO sejak 15 Juli 2022.

Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus Ricky dimulai pada 6 Juni 2022, saat KPK memeriksa Dirut PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang dan Dirut PT Bina Karya Rana Simon Pampang.

Baca Juga: Kades di Bengkayang Jual 10 Kg Sabu-Sabu, Mengaku Jual Barang Haram Gegara Terlilit Utang Proyek yang Gagal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat