kievskiy.org

Kejagung Sebut Pergantian Anggota Tim Jaksa di Sidang Teddy Minahasa Merupakan Hal Biasa

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa saat hendak menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023.
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa saat hendak menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Tim penasihat hukum Irjen Pol. Teddy Minahasa menyoroti kehadiran sejumlah anggota jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin, 20 Februari 2023. Pasalnya, sejumlah jaksa tersebut sebelumnya terlibat dalam persidangan kasus Ferdy Sambo.

Hal tersebut pun ditanggapi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan jika apa yang disoroti oleh tim penasihat hukum Teddy Minahasa itu merupakan hal yang biasa dalam proses persidangan. Menurutnya, hal serupa juga terjadi di persidangan kasus lainnya.

“Bahwa penambahan, pengurangan, dan pergantian terhadap Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan adalah hal biasa,” katanya, Selasa, 21 Februari 2023.

“Hal ini juga terjadi dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo yang diketahui bersama telah mengganti beberapa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dimaksud,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Majikan Pemilik Fortuner di Jaksel Tak Sengaja Tembak Kepala Sopirnya

Ketut menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, disebutkan prinsip jaksa merupakan satu, dan tidak bisa terpisahkan.

Ia pun menilai jika tim penasihat hukum Teddy Minahasa tidak seharusnya menanyakan identitas anggota JPU yang telah diganti dalam persidangan. Pasalnya, surat pergantian atau penambahan tim JPU tersebut telah disampaikan kepada majelis hakim.

“Seharusnya Tim Penasihat Hukum tidak sepatutnya meminta identitas dari anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah diganti oleh karena pergantian tersebut telah disampaikan pada saat proses pertama kali sidang dibuka, dan surat pergantian/penambahan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut,” ucapnya.

Menurut keterangan Ketut, pergantian tim JPU itu dilakukan dengan alasan adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tujuannya, untuk penambahan personel sehingga dapat memperkuat proses pembuktian kasus Teddy Minahasa dalam persidangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat