kievskiy.org

Anak Pejabat DJP Jaksel yang Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Terancam 5 Tahun Penjara

Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor terancam hukuman 5 tahun.
Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor terancam hukuman 5 tahun. /PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Mario Dandy Satriyo (MDS), anak salah seorang pejabat Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan terancam hukuman 5 tahun penjara setelah menganiaya anak pengurus GP Ansor hingga kritis.

Korban yang bernama David (17) dianiaya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 20 Februari 2023. Ia mengalami kritis dan masih dirawat di ICU.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

"Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai SOP yang berlaku," katanya, Rabu 22 Februari 2023.

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Dibangun atas Dasar Semangat Pemerataan: Tidak Jawasentris, tapi Indonesiasentris

"Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun," katanya menambahkan.

Amarah Ayah Korban

Ayah David, Jonathan Latumahina mengatakan enggan damai dengan keluarga pelaku. Meski begitu, pria yang akrab disapa Jo ini sudah memaafkan pelaku.

Baca Juga: Roundup: Bharada E Tak Dipecat Polri Meski Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Kena Demosi 1 Tahun

"2 pelaku sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus, terimakasih sahabat LBH @Official_Ansor kawal kasus ini," ujarnya Rabu 22 Februari 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat