kievskiy.org

Oknum Polisi yang Diduga Lindungi Tersangka di Tana Toraja Ditahan Propam Polda Sulsel: Inisial G

Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Oknum Polisi yang diduga melindungi tersangka narkoba di Tana Toraja ditahan Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan. Pria berinisial G itu diamankan, usai menjalani pemeriksaan intensif terkait pengakuan salah satu tersangka narkoba yang diamankan BNNK Tana Toraja.

"Kami sudah ambil tindakan tegas untuk ditempatkan di tempat khusus dulu setelah itu nanti kita akan proses kode etiknya," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes I Komang Suartana, Rabu, 22 Februari 2023.

Dia mengatakan, terduga sudah diamankan satuan Bidang Propam Polda Sulsel setelah dilakukan pemeriksaan. Disinggung apakah terduga akan diperiksa rekeningnya, dia mengatakan belum.

Penahanan ini menindaklanjuti pengakuan tersangka berinisial R yang berani mengedar narkoba karena dibeking aparat saat itu terekam video saat konferensi pers BNNK Toraja Utara pada 15 Februari 2023 hingga viral di media sosial. Dari hasil pemeriksaan, para saksi mengaku pelaku pernah memberi uang kepada terduga sehingga ini menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Bandar Narkoba di Tana Toraja Mengaku Dilindungi Polisi, Seluruh Anggota Polres Toraja Utara Diperiksa

"Sudah diamankan. Inisial G, sudah diperiksa satu orang saja, tapi saksi ada sembilan orang. Kalau untuk rekeningnya, tidak," tutur I Komang Suartana.

"Jumlah uang yang dia terima bervariasi. Dari hasil pemeriksaan Propam, ada komunikasi aktif dalam pemberian dana itu. Terduga membekingi tersangka untuk menjual narkoba atau melindunginya mulai pertengahan tahun 2022," ujarnya menambahkan.

Dari situ, ada komunikasi aktif antara oknum polisi dengan tersangka. Sehingga, kesimpulannya terbukti G melakukan pelanggaran disiplin karena diduga membekingi peredaran narkoba.

Sedangkan untuk jaringan peredaran narkoba dan diperoleh tersangka R melalui lintas kabupaten dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Soppeng, dan daerah sekitarnya. Saat ditanyakan apabila terduga terbukti secara sah dan meyakinkan melindungi tersangka dalam mengedarkan narkotika, apakah akan dikenakan sanksi pemecatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat