kievskiy.org

Mahfud MD Nilai Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak sebagai Pidana Berat: Tak Ada Perdamaian

Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd Instagram @mohmahfudmd

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menyoroti kasus penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur oleh Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak.

Mario Dandy Satrio (21) ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pasal 76 Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana 5 tahun penjara usai menganiaya David (15) hingga koma.

Mario Dandy Satrio merupakan putra pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, yang memiliki kekayaan Rp56 miliar. Mario Dandy sering memamerkan kekayaannya di media sosial sebelum menjadi tersangka penganiayaan berat.

Menanggapi kasus tersebut, Mahfud MD menilai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio termasuk kasus pidana berat.

Baca Juga: Kapolres Jaksel Jenguk Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Hanya Bisa Lihat dari Luar ICU

“Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan, memang ada restorative justice. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum,” kata Mahfud MD.

Lebih jauh, menteri berusia 65 tahun itu mendorong pihak berwenang untuk turut memeriksa gaya hidup mewah yang dipamerkan oleh anak pejabat bersangkutan.

“Secara hukum administrasi, pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa,” katanya, seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Twitter Mahfud MD.

Ayah Mario Dandy Satrio Dicopot dari Jabatannya

Baca Juga: KPK Soroti Harta Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo karena Diduga Tak Masuk Akal: Profilnya Nggak Match

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat