kievskiy.org

Tersangka Kedua Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Ditahan, Berikut Hukuman yang Menjeratnya

Shane Lukas, rekan Mario Dandy Satriyo.
Shane Lukas, rekan Mario Dandy Satriyo. /Twitter @yusuf_dumdum Twitter @yusuf_dumdum

PIKIRAN RAKYAT - Shane Lukas alias S (19), tersangka kedua penganiaya anak Kader GP Ansor ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kini Shane ditahan oleh polisi.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan dalam penjelasannya, mengatakan bahwa penetapan sebagai tersangka dan penahanan Shane Lukas dilakukan berdasarkan dua alat bukti. Pria tersebut diduga membiarkan Mario Dandy Satriyo selaku tersangka pertama melakukan kekerasan terhadap korban.

"Berdasarkan dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita, diduga tersangka S melakukan pembiaran tindakan kekerasan terhadap anak," ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Fakta-fakta Peran Shane yang Ditetapkan Tersangka: Provokasi Mario Hajar David hingga Rekam Tindak Kekerasan

Shane ditahan setelah melalui berbagai pemeriksaan sebagai tersangka kedua kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

"Diduga tersangka S membiarkan tindakan kekerasan terhadap anak. Selanjutnya terhadap tersangka S dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tuturnya.

Shane terancam jeratan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

"Kami tersangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

Baca Juga: Komisi III DPR Apresisai Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo: Mendengarkan Suara Publik

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat