kievskiy.org

Larang Sebarkan Video Kekerasan Mario Dandy, Polisi: Dimohon dengan Hormat

Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. /Pixabay/Tonic-Pic

PIKIRAN RAKYAT - Polisi berkomitmen akan mengusut tuntas kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, D (17) usai dianiaya oleh putra pejabat pajak, Mario Dandy Satryo. Kasus ini meyorot perhatian publik lantaran tersangka merupakan anak Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta II, Rafael Alun Trisambodo yang kini sudah dicopot dari jabatannya.

Selain itu, Mario juga menyita perhatian banyak pasang mata lantaran dinilai gemar memamerkan harta kekayaan yang ternyata tidak terdaftar di LHKPN sang ayah. Terpantau mobil mewah dan motor gede seperti Rubicon serta Harley Davidson mejeng di 'etalase' media sosial pria berusia 20 tahun itu.

Mengingat status tersangka sebagai anak pejabat, polisi segera memberi peryataan bahwa pihaknya akan tetap memproses para pelaku tanpa melihat latar belakang keluarganya.

"Kita tidak melihat latar belakang, tapi kita melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan, unsurnya terpenuhi kita tahan, kita proses," tutur Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadli Imran.

Baca Juga: IIMS 2023: Honda Pamer Motor Listrik EM1 e, Simak Spesifikasinya 

Selain itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengingatkan agar masyarakat tidak menyebar video kekerasan yang dialami D apabila rekaman tersebut bocor.

"Kami juga mengimbau agar kita semua tidak membantu menyebarkan video, foto, gambar, yang antara lain berisi konten kekerasan terhadap anak," katanya dalam konferensi pers Jumat, 24 Februari 2023.

Hal ini sebab konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008. Untuk mengganjar pelaku, Ade meminta agar masyarakat mempercayakan sepenuhnya pada polisi.

Dalam menangani kasus Mario, polisi akan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendampingi korban. Dengan demikian, Polres Metro Jakarta Selatan meminta masyarakat bekerja sama dengan melindungi hak-hak korban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat