PIKIRAN RAKYAT – Polres Metro Jakarta Selatan menyebut Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap CDO (17), anak pengurus GP Ansor lantaran dipicu ‘perbuatan tidak baik’. Keterangan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi baru, inisial APA.
Kapolres Jaksel, Kombes Poi. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Mario mendapat info dari temannya APA, bahwa AG, pada 17 Januari diduga mendapat perlakuan tidak baik dari D. Setelah mengkonfirmasi kabar tersebut kepada AG dan dibenarkan, itulah yang membuat tersangka Mario emosi dan mengajak korban D untuk bertemu.
"Perkembangan kemarin kan ada saksi baru yang kami temukan, yaitu Saudari APA yang menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu," kata Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Jumat, 24 Februari 2023.
"Perbuatan tidak baik itu masih kami dalami, terus sementara ini kami masih fokus pada pembuktian dan pengumpulan alat bukti," ujarnya, menambahkan.
Baca Juga: Ancaman Pidana Kasus Penganiayaan (Anak) yang Menghebohkan
Tersangka Mario kemudian menghubungi teman lainnya Shane dan menceritakan hal tersebut. Mario, Shane, dan AG akhirnya menemui korban D pada 20 Februari 2023 pukul 20.30 WIB dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar D.
Korban D saat itu tengah berada di rumah temannya di Ulujami Pesanggrahan Jaksel. Sesampainya di rumah teman D, Shane sempat bertanya, apa yang dia lakukan nanti.
Mario lalu meminta Shane untuk memvideokan aksinya dan memberikan HP-nya ke Shane. Dari sini, Mario mulai melakukan aksi penganiayaan yang diawali menyuruh korban D push up 50 kali.
Baca Juga: Kemenkeu Sudah Lama Curigai Harta Jumbo Rafael Alun Trisambodo, Tak Ada Tindakan