kievskiy.org

Penganiayaan Mario Dandy Satrio, Kementerian PPPA Minta Hak Korban Dipenuhi

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay/Tonic-Pic

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta pemenuhan hak korban dan saksi terkait kasus penganiayaan yang melibatkan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Dari kacamata perlindungan anak, ada korban juga ada saksi (anak). Kami pesankan beberapa hal karena ini ada kaitannya dengan anak maka harus ditangani sebaik-baiknya,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar.

Nahar berharap agar proses penegakan hukum yang dijalankan dalam penanganan kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni sistem peradilan anak. Begitupun dengan pemeriksaan saksi yang masih dibawah umur memiliki pemenuhan anak seperti pendampingan dari penasihat hukum.

Meski kini kasus penganiayaan tersebut telah menjadi kewenangan penyidik, Nahar berharap agar aparat penegak hukum melakukan setiap proses dengan penuh hati-hati karena hal ini melibatkan anak.

Baca Juga: Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo, PPATK: Itu Kasus Lama yang Sudah Kami Proses

Kemudian dalam proses penegakan hukum, Nahar mengimbau kepada pihak berwajib untuk tidak terburu-buru, dan melakukannya dengan cermat.

“Kami mengingatkan penyidik untuk melaksanakan tugas ini dengan penuh kehati-hatian dengan mempertimbangkan proses sesuai dengan prosedur dan menyimpulkan dengan tepat, karena ini tidak hanya bisa ditarik dari sisi KUHP saja, tapi ada UU Perlindungan Anak,” ucapnya dilansir Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan D (17), yakni anak dari eks DJP, Mario Dandy Satrio (20) dan rekannya Shane Lukas (19).

Baca Juga: Manchester United Terancam Tanpa Marcus Rashford di Final Piala Liga Inggris Kontra Newcastle

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat